PENGETAHUAN
TIBMAS
Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro
nda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk
menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro
nda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk
menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12.
Penggelapan ringan
Sistem Keamanan Lingkungan Pemukiman
Lingkungan
Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat
menetapkan dan atau betempat tinggal.
Tujuan
Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi
lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman
dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:
- norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.
- Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
- Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
- Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas) maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).
Oleh
sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan dan teror bom di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi
keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan
lingkungan pemukiman masing-masing.
Cara
Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik
1)
Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri
pribadi, pengamanan
keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.
2) Cara
pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik
a)
Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga
parkir kendaraan pada tempatnya dan
sebagainya ).
b)
Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal
c)
Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar
lainnya.
Cara
pengamanan keluarga/rumah tinggal
a) Kewaspadaan
seperti diuraikan diatas
b) Pemasangan
lampu penerangan yang cukup
c) Pemasangan
pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup pandangan
dari luar ( dalam rumah ).
d) Pemasangan
kunci-kunci
e)
Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada
keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.
f) Memelihara
anjing penjaga
g) Dan
sebagainya.
Cara
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman
a) Keberhasilan
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi
oleh
kepekaan dan rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama
warga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar