Selasa, 24 Januari 2017

TANDA PENGENAL GP

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka yang dapat menunjukkan identitas seorang Pramuka. Baik identitas diri, satuan, kemampuan, tanggung jawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya, hingga tanda penghargaan yang dimilikinya.
Penggunaan tanda pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya. Sedangkan fungsi penggunaanya adalah sebagai:
Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
  • Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
  • Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
  • Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
tanda-pengenal-pramuka

Macam, Contoh dan Penggolongan Tanda Pengenal

Tanda pengenal Gerakan Pramuka digolongkan menjadi lima kelompok tanda dengan macam dan contoh tanda sebagai berikut:
  • Tanda Umum;
Tanda Umum adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum diantaranya adalah:
    1. Tanda Tutup Kepala
    2. Setangan Leher (Hasduk)
    3. Tanda Pelantikan
    4. Tanda Harian
    5. Tanda Kepramukaan Sedunia
  • Tanda Satuan
Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukkan satuan, tempat atau lokasi tempat tinggal pemakainya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan diantaranya adalah:
    1. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
    2. Tanda Gugus depan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
    3. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
    4. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
    5. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
  • Tanda Jabatan
Tanda Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab yang disandang dalam lingkup Gerakan Pramuka. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan diantaranya adalah:
    1. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
    2. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
    3. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
    4. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
    5. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
    6. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
  • Tanda Kecakapan
Tanda Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan diantaranya adalah:
    1. Tanda Kecakapan Umum, meliputi:
      • Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
      • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
      • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
      • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
      • Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
    2. Tanda Kecakapan Khusus, meliputi:
      • Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
      • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
      • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
      • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
      • Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
      • Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
    3. Tanda Pramuka Garuda, meliputi:
      • Untuk Pramuka Siaga
      • Untuk Pramuka Penggalang
      • Untuk Pramuka Penegak
      • Untuk Pramuka Pandega
  • Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
    1. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk peserta didik, yaitu :
      • Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
      • Bintang Tahunan
      • Lencana Wiratama
      • Lencana Teladan
    2. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
      • Bintang Tahunan
      • Lencana Pancawarsa
      • Lencana Wiratama
      • Lencana Jasa :
        • Dharma Bakti
        • Melati
        • Tunas Kencana
    3. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luar Gerakan Pramuka, misalnya dari :
      • Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
      • Pemerintah Negara Lain
      • Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar