SKK Pengetahuan Hukum
- Golongan Siaga:
- Mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
- Golongan Penggalang:
- Dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu) nya.
- Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Adanya sanksi bagi setiap pelanggar hukum.
- Golongan Penegak:
- Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran.
- Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum.
- Mengetahui aparat yang menegakkan hukum.
- Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi di daerahnya.
- Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar hukum.
Golongan Pandega:
- Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik hukum agama, hukum nasional dan hukum internasional.
- Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum agar tidak melanggar hukum.
- Mempunyai prinsip hukum yang berlaku di dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman |
Golongan Siaga:
- Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan lingkungan rumahnya.
- Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitar rumahnya.
- Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman bermain.
Golongan Penggalang:
- Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan/pelanggaran.
- Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/pelanggaran.
- Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung, mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/kelompok.
- Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga.
- Mengenal tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya.
- Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua orang tua teman.
- Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara sesama teman.
- Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal yang mencurigai.
Golongan Penegak:
- Mengetahui arti SARA
- Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya.
- Mengenal cirri-ciri orang yang dicurigai serta memahami barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan.
- Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di Negara Republik Indonesia.
- Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara asing.
- Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan penggunaannya.
- Mengetahui Persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia.
- Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat atau aparat desa setempat jikaterjadi kejahatan atau musibah dan bencana alam.
- Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan yang tidak dikenal, pria dan wanita berduaan di luar jam malam di lingkungannya.
- Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal di lingkungannya.
- Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
Golongan Pandega:
- Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum.
- Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.
- Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/jaga malam di pemukimannya.
- Pernah membantu petugas keamanan dalam mengatur keramaian, pesta dan acara keagamaan.
- Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti apabila terjadi bencana.
- Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/korban bila terjadi kecalakaan.
- Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.
- Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa tertangkap tangan.
- Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
- Golongan Siaga:
- Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti senjata tajam.
- Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah.
- Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang mencurigakan di lingkungan sekolah.
- Golongan Penggalang:
- Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
- Mengetahui makna kesaktian Pancasila.
- Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-tokoh dunia (5 orang).
- Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
- Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah.
- Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.
- Golongan Penegak:
- Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik sesama siswa dan pendidik.
- Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan sekolah.
- Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja.
- Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman yang keluar masuk sekolah.
- Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan dapat mempergunakan di lingkungan sekolah.
- Mengetahui ciri-ciri watak dan kesukaan teman-temannya.
- Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar.
- Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
- Golongan Pandega:
- Mengetahui Wawasan Nusantara.
- Mengetahui arti SARA.
- Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi permasalahan di sekolah.
- Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila terjadi permasalahan di sekolahnya.
- Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam pelajaran.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
- Golongan Siaga: ditiadakan
- Golongan Penggalang:
- Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm system.
- Dapat meminta bantuan Polisi secara baik.
- Dapat melaporkan kejadian secara baik.
- Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon (Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam, dll)
- Golongan Penegak:
- Mampu mengamati terus menerus terhadap lingkungannya.
- Dapat mengenali lingkungan.
- Loyal terhadap rekan/teman, anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas.
- Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerja dan melakukan kegiatan positif di luar jam belajar.
Golongan Pandega:
- Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan kerja.
- Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/ uang yang ada.
- Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan pelanggaran.
- Mampu mengatur tertib lingkungan kerja.
- Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli dan yang palsu.
- Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang berlaku dan dapat melaksanakannya.
- Mampu mengatur dan parkir kendaraan di lingkungan kerjanya.
- Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai.
- Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya secara baik.
- Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan.
- Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi pelanggaran/kejahatan.
- Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap tangan.
- Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan barang.
- Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi permasalahan.
- Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri.
- Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar