I. PENGERTIAN
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti
penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan
bangsa.
c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan
mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega
dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan
sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap
keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional
maupun internasional.
d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka
Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka
Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari – hari.
e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara
sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian
dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh)
orang.
f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara
dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia
yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050
tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha
pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989
tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya
Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003
tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya
Pramuka.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
III. TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader
bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui
pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
IV. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan
Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3) Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu
mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan
Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian
terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6) Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu
menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan
pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera
menyerahkannya kepada polri
8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi
9) Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta
rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik
sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang
terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam
menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.
V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga
nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan
sakanya.
2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari –
hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat
lingkungannya.
3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang
kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka
membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan
khusus (SKK)
4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.
6. Membayar iuran Wajib Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar