11.
Mengenal, mengerti, dan memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
Nama, Status, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
2.
Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
1.
manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
kuat dan
sehat jasmaninya
2.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal,
nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di
luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB
III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
Sifat
1.
Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar
keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
Upaya dan Usaha
1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
a.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)
Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang
satu dengan pemeluk agama yang lain
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan
dan ketakwaan
b.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.
Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e.
Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.
Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.
Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih
jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan
dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
c.
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e.
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.
3.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM
AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
Sistem Among
1.
Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka
yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2.
Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.
Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.
Ing ngarso sung tulodo ;
b.
Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem berkelompok;
d.
kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
Anggota
1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a.
Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)
Anggota dewasa:
a)
Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan:
1)
anggota dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak dan
Kewajiban
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang
Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota
muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu
wilayah Kecamatan/Distrik.
3.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
4.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah
Propinsi.
5.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
6.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di
bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
Kepengurusan
1.
Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.
Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Ranting.
3.
Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
5.
Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
1.
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja
Dewan Kerja
merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir
dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan
dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Keuangan
1.
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2.
Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.
a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b.
Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional
a.
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b.
Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.
Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
d.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.
Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a.
Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1)
Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)
Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1.
iuran anggota;
2.
bantuan majelis pembimbing;
3.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
Kekayaan
1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
Pembubaran
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c.
Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB
XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Pontianak
Kalimantan Barat pada tanggal
15 sampai dengan 19 Desember 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar